Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C bakal dipecah ke dalam tiga golongan pada Agustus 2021 mendatang. Nantinya penggolongan itu menjadi SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Ketentuan tentang penggolongan SIM C tersebut sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, itu sudah ditetapkan sejak Februari lalu.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil mempersiapkan sarana dan prasana bagi petugas Satpas. Targetnya aturan ini sudah bisa diimplementasikan pada Agustus,” kata Arif, dikutip dari channel Youtube NTMC.
Untuk lebih lengkapnya, berikut redaksi Tempo mencoba mengingatkan kembali tentang perbedaan tiga golongan SIM C.
Kartu SIM ini hanya berlaku untuk pengendara yang mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal sebesar 250 cc.
SIM CI nantinya wajib dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Kartu SIM ini juga akan berlaku sama pada kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Terakhir, Kartu SIM CII diberlakukan kepada pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.