Pandemi COVID-19 yang belum usai membuat pemerintah kembali mengimbau masyarakat, terutama di zona merah, untuk tidak salat Idul Adha, yang jatuh pada 20 Juli 2021, secara berjamaah di masjid. Apalagi jumlah kasus positif saat ini masih sangat tinggi.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah, mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19. Amirsyah mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilakukan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah.
Amirsyah menjelaskan orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan salat Idul Adha di rumah adalah yang memahami syarat dan rukun salat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh empat orang saja. Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan jumlah jamaah salat Idul Adha di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum. Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Bedanya hanya terletak pada niat salat.