Pro-Kontra Soal Ojek Online Bakal Tak Terima BLT Subsidi Upah Transportasi Darat

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang rencana pemberian bantuan langsung tunai bagi para tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat. Sebab, pekerja transportasi daring atau pengemudi ojek online tidak masuk kategori penerima bantuan.

“Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan untuk dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin, 9 Agustus 2021.

Wiwit bingung dengan keputusan Kemenhub yang mengecualikan pekerja transportasi berbasis aplikasi dari bantuan tersebut. Sebab menurutnya, sebagai pekerja nonpenerima upah, pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online patut dijadikan prioritas.

Dia menyebut, transportasi online adalah transportasi yang sudah diakui keberadaannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti aturan sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Jadi seharusnya Kemenhub memberikan prioritas bantuan langsung tunai tersebut kepada kami para pekerja nonpenerima upah, karena kami harus berjuang sendiri mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membayar angsuran kredit kendaraan,” katanya.

Terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai, rencana Kemenhub itu sudah tepat mengingat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pekerja di sektor angkutan darat beroperasi dengan terbatas.

12 Selanjutnya

Menurutnya, dibandingkan dengan pekerja angkutan darat lainnya, pengemudi transportasi online lebih sering mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari pelanggan yang menggunakan jasa mereka. Di sisi lain, pekerja transportasi reguler tidak memperoleh perhatian dari manapun.

“Lagi pula basis datanya jelas, karena Organda [Organisasi Angkutan Darat] punya data by name by address. Sementara itu, pekerja transportasi online datanya bisa diperoleh dari mana, wong aplikatornya saja tidak pernah memberikan data kepada Kemenhub kok. Kalau pekerja transportasi online minta diberikan bantuan juga, ya berikan data by name by address kepada Kemenhub,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku tengah membahas rencana pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah dan bantuan lainnya bagi tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat.

Rencana tersebut, kata Budi, masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

“Saat ini kami masih berdiskusi karena bantuan subsidi upah ini hanya dapat diberikan kepada tenaga kerja yang menerima upah, sedangkan pada transportasi online tidak menerima upah, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Kendati begitu, Budi mengatakan akan mencari jalan keluar terkait bantuan seperti apa yang tepat bagi pengemudi ojek online dan taksi online dan bagaimana persyaratannya untuk menerima bantuan dari Kemensos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *