Saham Perusahaan Benny Tjokro Hanson Internasional Berpotensi Dihapus dari BEI

Bursa Efek Indonesia mengumumkan potensi delisting saham PT Hanson Internasional Tbk alias MYRX. Perusahaan yang dipimpin oleh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, itu hingga saat ini telah disuspensi selama 18 bulan.

“Dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022,” dinukil dari pengumuman BEI nomor Peng-00030/BEI.PP3/07-2021 yang diunggah pada Senin, 19 Juli 2021.

Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk (MYRX) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan itu misalnya Ketentuan III.3.1.1, yaitu mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, bursa juga dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila memenuhi Ketentuan III.3.1.2, yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, tercatat pada November 2019 bahwa Benny Tjokrosaputro menduduki posisi direktur utama. Ia didampingi tiga direktur, yaitu Rony Agung Suseno, Hartono Santoso, dan Adnan Tabrani.

Adapun pemegang saham berdasarkan data pemegang saham di atas 5 persen KSEI per 14 Juli 2021 antara lain PT Asabri (Persero) sebesar 10,85 persen dan masyarakat sebesar 89,15 persen.

CAESAR AKBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *