Serba-Serbi SKD CPNS 2021: Jumlah Soal, Passing Grade, hingga Jadwal

Para calon PNS atau CPNS akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam beberapa hari ke depan. Ini adalah tahapan lanjutan setelah pada akhir Juli 2021 dilakukan pengumuman peserta atau pelamar yang lulus seleksi administrasi.

Rencananya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021. Barulah pengumuman hasil SKD pada 17 sampai 18 Oktober 2021.

“Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian,” demikian kata Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dikutip pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun sudah menerbitkan sejumlah aturan terkait SKD ini. Tempo merangkum beberapa poin utama, berikut di antaranya:

Tiga Jenis Tes

Pada 7 Juni 2021, Tjahjo sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permanpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Beleid ini menyebutkan bahwa SKD dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted (CAT) yang diselenggarakan BKN. Tujuannya untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pelamar dan standar kompetensi dasar PNS. SKD ini meliputi tiga bentuk tes yang wajib diikuti pelamar:

1. tes wawasan kebangsaan atau TWK2. tes intelegensia umum atau TIU3. tes karakteristik pribadi atau TKP

12345 Selanjutnya

Materi Seleksi

Tes wawasan kebangsaan bertujuannya untuk menilai penguasaan pelamar di bidang nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. Sementara, tes intelegensia umum bertujuan untuk menguji 3 kemampuan utama dari pelamar.

Pertama yaitu kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis). Kedua yaitu kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita). Ketiga yaitu kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Barulah yang terakhir tes karakteristik pribadi untuk menguji kemampuan peserta di bidang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Jumlah Soal

Sementara, jumlah soal dan nilai ambang batas alias passing grade diatur di ketentuan lain yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2021. Beleid ini diteken Tjahjo pada 26 Juli 2021.

Dalam beleid ini, disebutkan bahwa pelamar akan menjalani ketiga tes ini yang berjumlah 110 soal dengan nilai kumulatif paling tinggi 550. Rinciannya yaitu:

1. TWK yaitu 30 soal (nilai kumulatif 150)2. TIU yaitu 35 soal (175)3. TKP yaitu 45 soal (225)

Sebelumnya 12345 Selanjutnya

Passing Grade

Untuk TWK dan TKP, bobot jawaban benar adalah 5. Sementara kalau salah atau tidak menjawab adalah 0. Sementara untuk TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab 0.

Dalam beleid ini, juga dijelaskan bahwa passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta. Artinya, pelamar harus bisa melampauai nilai passing grade setiap tes untuk bisa lolos. Rinciannya yaitu:

1. TWK dengan passing grade 652. TIU dengan 803. TKP dengan 166

Pengecualian di Empat Kelompok Peserta

Akan tetapi, ini adalah passing grade normal. Sebab, ada beberapa pengecualian passing grade untuk beberapa jenis lima kelompok peserta. Rinciannya yaitu:

Dua kelompok yaitu Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan diaspora. Mereka diberi syarat nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85

Dua kelompok lainnya yaitu penyandang disabilitias dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Merek diberi syarat nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Tapi di luar itu, pengecualian passing grade juga dilakukan di beberapa jenis jabatan tertentu. Aturan lebih lanjut bisa dicek di Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 ini.

Sebelumnya 12345 Selanjutnya

Ketentuan SKD

Selanjutnya, kembali ke Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam beleid ini, diatur bahwa SKD yang dilaksanakan menggunakan sistem CAT akan dilakukan dalam durasi 100 menit. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan ketentuan lain soal passing grade.

Kebutuhan Khusus Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasiwaktu 130 menit2. Passing grade yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitasc. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukanpendampingan, panitia seleksi instansi menyediakanpendamping atau aplikasi pendukung.

Selain Kebutuhan Khusus Disabilitas

Lalu, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus (selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas) berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasiwaktu 100 menit2. passing grade yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar3. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukanpendampingan, panitia seleksi instansi menyediakanpendamping atau aplikasi pendukung.

Hasil SKD

Selanjutnya, ada beberapa ketentuan utama soal hasil SKD yaitu:

1. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketuaPanitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN.

2. Hasil kelulusan SKD ditetapkan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah kepada seluruh pelamar.

4. Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan ke pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

Sebelumnya 12345 Selanjutnya

Tiga Kali Jumlah Kebutuhan

Salah satu aturan yang perlu disoroti adalah hasil SKD nanti akan diumumkan paling banyak 3 kali lipat jumlah kebutuhan jabatan yang tersedia. Berikut aturan rincinya:

1. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

2. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

3. Kalaupun nilai SKD setelah diurutkan berdasarkan ketiga tes ini masih sama dengan batas 3 kali kebutuhan, maka pelamar boleh ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *