Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl. Susi menemukan alat tangkap itu masih dipakai di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.
Temuan itu mengacu pada cuitan akun resmi PPN Tual yang menggambarkan hasil tangkapan ikan. Dalam cuitan tersebut disertakan foto-foto pendaratan hasil tangkapan nelayan.
“@saktitrenggono @jokowi Untk yg tahu jenis kapal dan ikan2 yg ada di tweet Ini adalah kesedihan yg luarbiasa .. katanya cantrang dan trawl dilarang tapi apa yg ada???” kata Susi lewat akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, Kamis, 5 Agustus 2021.
Tak hanya cantrang dan trawl, Susi melihat purseiners raksasa juga beroperasi. Purseiners adalah pukat cincin alat yang digunakan untuk menangkap ikan yang membentuk gerombolan.
Sebelumnya, PPN Tual mengemukakan pada 31 Juli 2021, tim operasional pElabuhan mengawasi kegiatan pendaratan hasil tangkapan nelayan setempat di dermaga. Tangkapan itu meliputi ikan tembang sarden, layang, lencam, dan cumi.
KKP sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 pada Juni 2021. Permen ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Dalam aturan itu KKP melarang penggunaan cantrang dan alat bantu lainnya yang berbahaya. InI merupakan upaya KKP melaksanakan pembangunan energi biru yang ramah lingkungan.
Proses pengawasan dari hal-hal yang diatur pada beleid itu dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menggunakan alat SLO saat kapal sebelum melaut. Petugas akan PSDKP memeriksa surat-surat kapal yang akan berangkat. Langkah kedua menggunakan Pusat Pengendalian Perikanan (Pusdal). Ketiga, pemeriksaan kapal yang pulang dari melaut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA